Correct Article 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga staf administrasi BPD diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
