Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga staf administrasi BPD diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction