Correct Article 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Dalam hal pembahasan rancangan Peraturan Desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
(3) Tindak lanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
a. penghentian pembahasan; atau
b. pembinaan untuk tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan rancangan Peraturan Desa.
(4) Tindak lanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
