Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
Your Correction