Correct Article 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan
c. melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
Your Correction
