Correct Article 60
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
(3) Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa.
(4) Besaran biaya operasional dan besaran tunjangan BPD disesuaikan dengan program kerja BPD dan kemampuan keuangan Desa.
Your Correction
