Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction