Correct Article 63
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
(4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
