Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Biaya pelatihan awal masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Your Correction