Correct Article 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Biaya pelatihan awal masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Your Correction
