Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Your Correction