Correct Article 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
(3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa monitoring dan evaluasi.
Your Correction
