Correct Article 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Current Text
(1) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
(2) Bakal calon anggota BPD yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon anggota BPD.
(3) Pemilihan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.
Your Correction
