Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. (2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat Desa dari wilayah pemilihan dalam Desa. (3) Wilayah pemilihan dalam Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam Desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD. (4) Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk. (5) Jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sebagai berikut : a. jumlah penduduk kurang dari 2000 (dua ribu), jumlah anggota BPD sebanyak 5 (lima) orang; b. jumlah penduduk 2001-5000 (dua ribu satu sampai dengan lima ribu), jumlah anggota BPD sebanyak 7 (tujuh) orang; dan c. jumlah penduduk lebih dari 5001 (lima ribu satu), jumlah anggota BPD sebanyak 9 (sembilan) orang.
Your Correction