Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Komisi ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Pemilihan Serentak Lanjutan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan jika pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan secara normal.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
4. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
5. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
12. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain.
14. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
15. Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
16. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
17. Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemililhan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
18. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama- sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
19. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
20. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP adalah petugas yang diangkat oleh PPS untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
21. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
22. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
23. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilihan umum atau Pemilihan terakhir dan yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan dan dilakukan pencocokan dan penelitian.
24. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan menemui Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, dan tambahan Pemilih.
25. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
26. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
27. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
28. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
29. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol,
atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
30. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
31. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
32. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
33. Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik dengan menggunakan jaringan internet.
34. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
35. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi rekening khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian
perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
36. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
37. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
38. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Akuntan Publik.
39. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di tempat pemungutan suara dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
40. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
41. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
42. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon.
43. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara untuk Pemilihan.
44. Saksi Pasangan Calon yang selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/Tim Kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
45. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Undang– Undang tentang Administrasi Kependudukan.
46. Surat Keterangan adalah surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
47. Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di tempat pelayanan kesehatan.
48. Isolasi Mandiri adalah pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi yang dilakukan di rumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina.
49. Hari adalah hari kalender.
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi;
l. efektivitas; dan
m. aksesibilitas.
(2) Pemilihan Serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BAB II
PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan didahului dengan penetapan penundaan Pemilihan oleh KPU setelah mendapat persetujuan bersama antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Selain mendapatkan persetujuan bersama, penetapan penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada keputusan dari instansi yang berwenang tentang penetapan status bencana nonalam suatu wilayah.
(3) Penetapan penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a. KPU MENETAPKAN penundaan Pemilihan dengan Keputusan KPU;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan KPU sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dengan MENETAPKAN penundaan Pemilihan pada wilayahnya dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan tingkatannya; dan
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaporkan penundaan Pemilihan pada wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada KPU.
Article 4
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang ditunda.
(2) Penetapan pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(3) Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a. KPU MENETAPKAN Pemilihan Serentak Lanjutan dengan Keputusan KPU, dan mencabut Keputusan KPU tentang penetapan penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan MENETAPKAN Pemilihan lanjutan pada wilayahnya dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penundaan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b;
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan tingkatannya; dan
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaporkan penetapan Pemilihan lanjutan pada wilayahnya kepada KPU.
Article 5
Article 6
Kegiatan bertatap muka secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, serta PPDP, dan anggota KPPS yang bertugas mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b. bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, dan KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
c. anggota dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a meminta kepada Pemilih, pendukung Pasangan Calon, Pengurus Partai Politik atau pihak terkait untuk mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat;
e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
f. mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum melakukan pertemuan tatap muka;
g. menyediakan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
h. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;
i. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; dan
j. setelah menyelesaikan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan
melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan.
Article 7
Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. terdapat pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta;
b. dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
c. seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta;
e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta kegiatan;
f. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
g. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan tingkatannya.
Article 8
Article 9
Article 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis protokol kesehatan pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan oleh KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Article 11
(1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
Article 13
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. pembentukan PPS, KPPS, dan PPDP;
b. pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pencalonan;
d. kampanye;
e. pelaporan dana Kampanye;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan;
h. sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat; dan
i. pengamanan perlengkapan Pemilihan.
BAB III
PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, DAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Pembentukan PPS, KPPS dan PPDP, pelantikan PPS, KPPS, dan PPDP, serta bimbingan teknis PPK, PPS, KPPS, dan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau melalui Media Daring.
KPU Kabupaten/Kota membentuk PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan mekanisme sebagai berikut:
a. calon anggota PPS menyampaikan dokumen persyaratan PPS dalam bentuk:
1. salinan naskah elektronik melalui Media Daring; dan
2. naskah asli yang disampaikan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan seleksi tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dilaksanakan menggunakan Media Daring;
c. apabila KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menyelenggarakan seleksi tertulis melalui Media Daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, seleksi tertulis dapat dilaksanakan secara manual dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
d. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan seleksi wawancara dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
e. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPS hasil seleksi dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon anggota PPS hasil seleksi di:
1. laman KPU Kabupaten/Kota;
2. media sosial KPU Kabupaten/Kota;
3. papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
4. tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik;
g. KPU Kabupaten/Kota dapat menyerahkan
naskah elektronik Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e melalui Media Daring kepada anggota PPS melalui PPK; dan
h. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pelantikan anggota PPS dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Article 16
Article 17
(1) KPU Kabupaten/Kota mengaktifkan kembali anggota PPK dan anggota PPS yang masa kerjanya ditunda akibat penundaan tahapan Pemilihan serentak.
(2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Article 18
(1) Dalam hal pada saat pengaktifan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdapat anggota PPK dan PPS yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian antarwaktu anggota PPK dan PPS.
(2) Penggantian antarwaktu anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Article 19
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, PPS membentuk PPDP dengan mekanisme sebagai berikut:
a. calon PPDP menyampaikan dokumen persyaratan PPDP dalam bentuk:
1. naskah elektronik melalui Media Daring; dan
2. naskah asli;
b. penyampaian dokumen persyaratan calon PPDP dalam bentuk naskah asli dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. PPS melaporkan usulan dan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon PPDP, serta calon PPDP terpilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Media Daring;
d. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN PPDP terpilih dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan PPDP terpilih di:
1. laman KPU Kabupaten/Kota;
2. media sosial KPU Kabupaten/Kota;
3. papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten/Kota;
4. kantor kecamatan;
5. kantor kelurahan/desa; dan
6. tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik; dan
f. KPU Kabupaten/Kota melalui PPS menyerahkan
naskah elektronik Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada PPDP melalui Media Daring.
(2) Syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Article 20
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, PPS membentuk KPPS dengan mekanisme sebagai berikut:
a. calon anggota KPPS menyampaikan dokumen persyaratan dalam bentuk:
1. naskah elektronik melalui Media Daring; dan
2. naskah asli;
b. penyampaian dokumen persyaratan calon anggota KPPS dalam bentuk naskah asli sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. PPS melalui PPK melaporkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon anggota KPPS dan calon anggota KPPS terpilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Media Daring;
d. KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan anggota KPPS terpilih di:
1. laman KPU Kabupaten/Kota;
2. media sosial KPU Kabupaten/Kota;
3. papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten/Kota;
4. kantor kecamatan;
5. kantor kelurahan/desa; dan
6. tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik; dan
f. PPS dapat menyerahkan salinan naskah elektronik keputusan pengangkatan KPPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada anggota KPPS melalui Media Daring.
(2) Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, Pemerintah menyampaikan data Pemilih pemula tambahan untuk Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sesuai dengan perubahan hari Pemungutan Suara, secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain kepada KPU.
(2) KPU menyampaikan data Pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A-KWK.
(4) Penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
c. memudahkan Pemilih;
d. aspek geografis; dan/atau
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy;
dan
b. PPK dan PPS dalam bentuk softcopy, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 22
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, penyelenggaraaan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPS kepada PPDP dilakukan melalui Media Daring.
(2) Dalam hal PPS tidak dapat menyelenggarakan bimbingan teknis melalui Media Daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, bimbingan teknis dapat dilaksanakan melalui tatap muka secara langsung dengan menerapkan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Article 23
(1) PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
(2) PPDP melakukan Coklit dengan menemui Pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf f, huruf, h, dan huruf j.
(3) PPDP berkoordinasi dengan petugas rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sebelum dan setelah melakukan Coklit dengan memperhatikan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
(4) PPDP dapat memutakhirkan daftar Pemilih berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, dan tambahan Pemilih berdasarkan masukan pada saat Coklit.
(5) Tambahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penambahan Pemilih yang belum tercatat dalam formulir Model A-KWK dan masih memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(6) PPDP menyampaikan kepada PPS dokumen hasil kegiatan Coklit, meliputi:
a. formulir Model A-KWK yang telah digunakan;
b. formulir Model A.A-KWK;
c. formulir Model A.A.1-KWK; dan
d. formulir Model A.A.3-KWK, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 24
PPS berkoordinasi dengan petugas yang melakukan registrasi kependudukan kelurahan/desa atau nama lain sebelum dan
setelah PPDP melakukan Coklit melalui Media Daring atau bertatap muka secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
Article 25
(1) PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPDP, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan perwakilan Partai Politik.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPS menyampaikan hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. PPK;
b. KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
c. Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
d. perwakilan Partai Politik, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 26
(1) PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPS, Panwaslu Kecamatan, dan perwakilan Partai Politik.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kecamatan; dan
d. perwakilan Partai Politik, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 27
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dan perwakilan Partai Politik.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU Provinsi;
b. KPU melalui KPU Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. perwakilan Partai Politik; dan
e. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 28
(1) KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan yang dapat dilakukan melalui Media Daring.
(2) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menyelenggarakan uji publik DPS melalui Media Daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, uji publik DPS dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Article 29
(1) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima DPS dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, perwakilan Partai Politik, dan perangkat daerah yang
menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. perwakilan Partai Politik; dan
d. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 30
(1) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan data Pemilih yang tercantum dalam DPS kepada PPS, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemilih dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Article 31
(1) PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPDP, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPS menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 32
(1) PPK melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan setelah menerima rekapitulasi DPS hasil perbaikan dari PPS, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kecamatan; dan
d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon,
dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 33
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dan MENETAPKAN DPT setelah menerima DPS hasil perbaikan dari PPK, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
rekapitulasi DPT kepada:
a. KPU Provinsi;
b. KPU melalui KPU Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
e. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
DPT kepada PPS melalui PPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 34
(1) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak Lanjutan, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT berdasarkan rekapitulasi DPT dari KPU Kabupaten/Kota, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
d. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 35
(1) Pelaporan pindah memilih karena keadaan tertentu dilakukan dengan cara Pemilih mendatangi kantor PPS asal atau KPU Kabupaten/Kota tujuan dengan menunjukkan identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) PPS atau KPU Kabupaten/Kota tujuan memasukkan Pemilih yang pindah memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Pemilih Pindahan.
(3) PPS asal mencoret Pemilih yang telah melakukan pindah memilih dari DPT di TPS asal.
(1) Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a sampai dengan huruf h dan huruf j.
(2) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme setiap tempat tinggal pendukung didatangi hanya oleh 1 (satu) orang PPS.
(3) PPS dapat mengangkat petugas peneliti untuk membantu pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah petugas peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
(5) Pengangkatan petugas peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan PPS.
(6) Pada saat membantu PPS dalam pelaksanaan verifikasi faktual, petugas peneliti dilengkapi dengan surat tugas dari PPS.
(7) PPS melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik
dan memastikan kondisi kesehatan petugas yang bersangkutan dalam masa tahapan verifikasi faktual.
(8) Apabila pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dilakukan, PPS melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Pernanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(9) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PPS memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, PPS yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.
(10) PPS menjaga jarak dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik serta melakukan jabat tangan dengan pendukung.
(11) Dalam hal pendukung mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri.
(12) Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung.
(13) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan pada saat verifikasi faktual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.
(14) Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang tidak memberikan dukungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan mekanisme:
a. pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. dalam hal pendukung tidak dapat mengunduh Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, pendukung dapat membuat format lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan sendiri sepanjang substansinya sama dengan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan ditandatangani oleh pendukung;
dan
c. pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring kepada PPS paling lambat sampai dengan masa verifikasi faktual berakhir.
(15) Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungannya melalui teknologi informasi tetapi tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
Article 37
(1) Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.
(2) Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan kepada pendukung untuk:
a. membawa KTP-el atau Surat Keterangan;
b. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; dan
c. menyediakan alat tulis sendiri pada saat PPS datang ke tempat tinggal pendukung.
Article 38
(1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan dengan mekanisme:
a. mengatur waktu kehadiran pendukung;
b. membatasi jumlah pendukung yang dikumpulkan dalam 1 (satu) waktu dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak antarpendukung paling kurang 1 (satu) meter antarpendukung; dan
c. menghindari terjadinya kerumunan pendukung.
(2) Verifikasi faktual dengan menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf h dan huruf j.
(3) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.
(4) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan menerapkan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(5) PPS berkoordinasi dengan tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk memastikan pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, dan menyiapkan pendukung untuk:
a. membawa KTP-el atau Surat Keterangan;
b. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; dan
c. menyiapkan alat tulis masing-masing.
Article 39
Article 40
Dalam hal pendukung:
a. tidak dapat ditemui pada saat didatangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. tidak dapat dihadirkan oleh Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
c. tidak dapat datang ke kantor PPS sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), sampai dengan akhir masa verifikasi faktual, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Article 41
Dalam hal terdapat pendukung yang tidak lagi memberikan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan hasil penggantian, penarikan dukungan dapat dilakukan dengan mekanisme:
a. pendukung mengisi dan menandatangani surat pernyataan penarikan dukungan menggunakan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. pendukung menyampaikan surat pernyataan penarikan dukungan menggunakan formulir Model B.1.2-KWK
Perseorangan yang telah ditandatangani dengan datang langsung ke PPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau melalui surat elektronik atau Media Daring PPS.
Article 42
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara penyerahan dukungan perbaikan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan.
(2) Tata cara penyerahan dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan perbaikan dan persebarannya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Article 43
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan dukungan perbaikan ganda dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menyampaikan dokumen dukungan perbaikan dan dugaan dukungan perbaikan ganda kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dan PPK, untuk dilakukan verifikasi faktual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan perbaikan dan dugaan dukungan perbaikan ganda kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 44
Ketentuan mengenai verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi faktual perbaikan.
Article 45
(1) PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
b. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS.
(3) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
c. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. PPK.
(4) Rapat pleno KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
c. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi; dan
d. KPU Kabupaten/Kota.
(5) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno terbuka dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4).
Article 46
Ketentuan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan.
Article 47
PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan hasil verifikasi faktual perbaikan untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing- masing.
Article 48
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait dengan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual, dan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan Bakal Pasangan Calon perseorangan melalui:
a. tatap muka dengan membatasi peserta bimbingan teknis dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. Media Daring.
Article 49
(1) Tata cara penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan penyampaian berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon; dan/atau
b. Bakal Pasangan Calon perseorangan.
Article 50
KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Article 51
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Dalam hal diperlukan koordinasi dan/atau klarifikasi dengan lembaga lain dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan calon, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau dengan memanfaatkan Media Daring.
Article 52
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian persyaratan calon kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau dengan memanfaatkan Media Daring.
Article 53
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dokumen persyaratan calon dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa perbaikan, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon.
(3) Ketentuan mengenai penelitian persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian perbaikan persyaratan calon.
Article 54
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno penetapan Pasangan Calon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Article 55
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Article 56
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon dan pengundian nomor urut Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
(1) Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf a sampai dengan huruf h dan huruf j.
(2) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme setiap tempat tinggal pendukung didatangi hanya oleh 1 (satu) orang PPS.
(3) PPS dapat mengangkat petugas peneliti untuk membantu pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah petugas peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
(5) Pengangkatan petugas peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan PPS.
(6) Pada saat membantu PPS dalam pelaksanaan verifikasi faktual, petugas peneliti dilengkapi dengan surat tugas dari PPS.
(7) PPS melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik
dan memastikan kondisi kesehatan petugas yang bersangkutan dalam masa tahapan verifikasi faktual.
(8) Apabila pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dilakukan, PPS melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Pernanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(9) Apabila berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PPS memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, PPS yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual dan meminta penggantian petugas untuk melakukan verifikasi faktual.
(10) PPS menjaga jarak dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik serta melakukan jabat tangan dengan pendukung.
(11) Dalam hal pendukung mengisi dan/atau membubuhkan tanda tangan/cap jempol dalam Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan/atau menulis tidak mendukung pada kolom keterangan dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, pendukung harus menggunakan alat tulis sendiri.
(12) Apabila pendukung tidak memiliki alat tulis, dapat menggunakan alat tulis yang disiapkan oleh PPS, dan petugas harus segera mensterilkan alat tulis setelah digunakan oleh pendukung.
(13) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan pada saat verifikasi faktual oleh PPS, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi.
(14) Penggunaan teknologi informasi untuk pendukung yang tidak memberikan dukungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan dengan mekanisme:
a. pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. dalam hal pendukung tidak dapat mengunduh Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, pendukung dapat membuat format lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan sendiri sepanjang substansinya sama dengan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan ditandatangani oleh pendukung;
dan
c. pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring kepada PPS paling lambat sampai dengan masa verifikasi faktual berakhir.
(15) Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungannya melalui teknologi informasi tetapi tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
Article 37
(1) Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verifikasi faktual, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi faktual.
(2) Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon harus menyampaikan kepada pendukung untuk:
a. membawa KTP-el atau Surat Keterangan;
b. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; dan
c. menyediakan alat tulis sendiri pada saat PPS datang ke tempat tinggal pendukung.
Article 38
(1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan dengan mekanisme:
a. mengatur waktu kehadiran pendukung;
b. membatasi jumlah pendukung yang dikumpulkan dalam 1 (satu) waktu dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak antarpendukung paling kurang 1 (satu) meter antarpendukung; dan
c. menghindari terjadinya kerumunan pendukung.
(2) Verifikasi faktual dengan menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf h dan huruf j.
(3) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.
(4) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan menerapkan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(5) PPS berkoordinasi dengan tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk memastikan pendukung tidak ada yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, dan menyiapkan pendukung untuk:
a. membawa KTP-el atau Surat Keterangan;
b. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; dan
c. menyiapkan alat tulis masing-masing.
Article 39
Article 40
Dalam hal pendukung:
a. tidak dapat ditemui pada saat didatangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. tidak dapat dihadirkan oleh Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
c. tidak dapat datang ke kantor PPS sebgaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), sampai dengan akhir masa verifikasi faktual, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Article 41
Dalam hal terdapat pendukung yang tidak lagi memberikan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan hasil penggantian, penarikan dukungan dapat dilakukan dengan mekanisme:
a. pendukung mengisi dan menandatangani surat pernyataan penarikan dukungan menggunakan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. pendukung menyampaikan surat pernyataan penarikan dukungan menggunakan formulir Model B.1.2-KWK
Perseorangan yang telah ditandatangani dengan datang langsung ke PPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau melalui surat elektronik atau Media Daring PPS.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara penyerahan dukungan perbaikan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan.
(2) Tata cara penyerahan dokumen dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan perbaikan dan persebarannya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BAB Ketiga
Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Perbaikan
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dan dukungan perbaikan ganda dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPU Provinsi menyampaikan dokumen dukungan perbaikan dan dugaan dukungan perbaikan ganda kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota dan PPK, untuk dilakukan verifikasi faktual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setelah melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan perbaikan dan dugaan dukungan perbaikan ganda kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Article 44
Ketentuan mengenai verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi faktual perbaikan.
BAB Keempat
Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
(1) PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
b. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS.
(3) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
c. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. PPK.
(4) Rapat pleno KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
c. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi; dan
d. KPU Kabupaten/Kota.
(5) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno terbuka dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4).
Article 46
Ketentuan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan.
Article 47
PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan hasil verifikasi faktual perbaikan untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing- masing.
Article 48
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait dengan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual, dan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan Bakal Pasangan Calon perseorangan melalui:
a. tatap muka dengan membatasi peserta bimbingan teknis dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. Media Daring.
(1) Tata cara penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan penyampaian berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan hanya dihadiri oleh:
a. ketua dan sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan Bakal Pasangan Calon; dan/atau
b. Bakal Pasangan Calon perseorangan.
Article 50
KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Dalam hal diperlukan koordinasi dan/atau klarifikasi dengan lembaga lain dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan calon, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau dengan memanfaatkan Media Daring.
Article 52
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian persyaratan calon kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau dengan memanfaatkan Media Daring.
BAB Ketujuh
Penyerahan Perbaikan Persyaratan Calon dan Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dokumen persyaratan calon dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa perbaikan, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon.
(3) Ketentuan mengenai penelitian persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian perbaikan persyaratan calon.
BAB Kedelapan
Penetapan Pasangan Calon dan Pengundian Nomor Urut
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Article 56
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon dan pengundian nomor urut Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan, dapat dilaksanakan dengan metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 58
(1) Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye;
c. pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan
d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Media Daring.
Article 59
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya;
b. hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja;
c. tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung;
d. menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
e. siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Article 60
(1) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d dapat disebarkan pada setiap metode Kampanye oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebelum dibagikan, Bahan Kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi;
b. petugas yang membagikan Bahan Kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan
c. pembagian Bahan Kampanye tidak menimbulkan kerumunan.
Article 61
Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meliputi:
1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 (tiga) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
2. umbul-umbul paling banyak 10 (sepuluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan
3. spanduk 1 (satu) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
b. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh Pasangan Calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a.
Article 62
(1) Penayangan Iklan Kampanye selain melalui metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dapat dilakukan melalui Media Daring.
(2) Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan selama masa Kampanye.
Article 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Daring.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Article 64
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.
(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan di ruang terbuka;
b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA;
c. dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
d. membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum;
e. pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
f. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
Penyampaian laporan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasangan Calon menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK kepada:
1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melalui aplikasi Dana Kampanye;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK, LPSDK, dan LPPDK untuk disampaikan kepada Pasangan Calon melalui aplikasi Dana Kampanye;
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan Dana Kampanye Pasangan Calon kepada KAP yang ditunjuk melalui aplikasi Dana Kampanye;
d. KAP menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1. secara langsung oleh KAP atau melalui jasa pengiriman untuk hasil audit dalam bentuk naskah asli; dan
2. melalui surat elektronik untuk hasil audit dalam bentuk naskah asli elektronik;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli kepada Pasangan Calon melalui jasa pengiriman atau petugas sekretariat KPU Provinsi atau sekretariat KPU Kabupaten/Kota dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian hasil audit sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Pasangan Calon dan meminta Pasangan Calon untuk menandatangani tanda terima tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8;
g. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye pada:
1. laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
2. aplikasi Dana Kampanye; dan/atau
3. papan pengumuman; dan
h. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap hasil audit laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dalam bentuk salinan naskah elektronik kepada KPU melalui surat elektronik.
Article 66
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi peraturan KPU yang mengatur mengenai Dana Kampanye Pemilihan kepada akuntan publik yang telah ditetapkan untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye melalui Media Daring.
(2) Akuntan publik yang ditetapkan untuk melakukan audit laporan Dana Kampanye wajib mengikuti sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 67
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses informasi laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Informasi data laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dapat diakses oleh lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(3) Permohonan akses informasi data laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada:
a. KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(4) Permohonan akses informasi data laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis kepada KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;
d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai;
e. menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarsemua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
f. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
g. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;
h. mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilih;
i. wajib menggunakan alat tulis masing-masing;
j. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 (satu) kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan; dan
k. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(2) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Article 69
Article 70
KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari Pemungutan Suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9.
Article 71
Article 72
Article 73
(1) Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
(4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
(5) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyampaikan data Pemilih yang terkonfirmasi dan sedang menjalani karantina mandiri kepada KPPS melalui PPK dan PPS;
c. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi; dan
d. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Article 74
(1) Pemberian suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan; dan
b. anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.
(2) Pemilih yang telah selesai memberikan suara membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.
(3) Pemilih yang telah memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk diberikan
tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
(4) Pemilih yang telah selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.
Article 75
(1) Ketua KPPS memastikan alat tulis yang digunakan dalam pelaksanaan Penghitungan Suara telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
(2) Pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah waktu Pemungutan Suara selesai, dipimpin oleh Ketua KPPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPPS mengatur tempat rapat, papan atau tempat untuk memasang formulir, dan kotak suara;
b. KPPS menyemprot perlengkapan Penghitungan Suara dengan disinfektan secara berkala;
c. KPPS mengatur posisi tempat duduk anggota KPPS, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat dalam Penghitungan Suara dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; dan
d. pendokumentasian hasil Penghitungan Suara setelah rapat Penghitungan Suara berakhir dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.
Article 76
(1) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara kepada:
a. PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain;
b. Saksi; dan
c. Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, pada hari Pemungutan Suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring.
(2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring.
(3) KPPS wajib menyemprot kotak suara dengan disinfektan dan menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS pada hari Pemungutan Suara dengan menggunakan surat pengantar dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.
(1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;
d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai;
e. menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarsemua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
f. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
g. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;
h. mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilih;
i. wajib menggunakan alat tulis masing-masing;
j. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 (satu) kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan; dan
k. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(2) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Article 69
Article 70
KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari Pemungutan Suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9.
Article 71
Article 72
Article 73
(1) Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
(4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
(5) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyampaikan data Pemilih yang terkonfirmasi dan sedang menjalani karantina mandiri kepada KPPS melalui PPK dan PPS;
c. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi; dan
d. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(1) Pemberian suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan; dan
b. anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.
(2) Pemilih yang telah selesai memberikan suara membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.
(3) Pemilih yang telah memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk diberikan
tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
(4) Pemilih yang telah selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.
(1) Ketua KPPS memastikan alat tulis yang digunakan dalam pelaksanaan Penghitungan Suara telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
(2) Pelaksanaan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah waktu Pemungutan Suara selesai, dipimpin oleh Ketua KPPS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPPS mengatur tempat rapat, papan atau tempat untuk memasang formulir, dan kotak suara;
b. KPPS menyemprot perlengkapan Penghitungan Suara dengan disinfektan secara berkala;
c. KPPS mengatur posisi tempat duduk anggota KPPS, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, Pemilih, Pemantau Pemilihan, dan masyarakat dalam Penghitungan Suara dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; dan
d. pendokumentasian hasil Penghitungan Suara setelah rapat Penghitungan Suara berakhir dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.
Article 76
(1) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara kepada:
a. PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain;
b. Saksi; dan
c. Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, pada hari Pemungutan Suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring.
(2) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Suara dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring.
(3) KPPS wajib menyemprot kotak suara dengan disinfektan dan menyerahkan kotak suara kepada PPK melalui PPS pada hari Pemungutan Suara dengan menggunakan surat pengantar dengan menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.
BAB IX
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Lanjutan secara berjenjang pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dalam Kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan menggunakan sistem rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara atau dapat disampaikan melalui Media Daring yang memuat:
1. protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
2. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
dan
3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menghadirkan wakilnya paling banyak 2 (dua) orang; dan
b. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, peserta rapat, Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait yang hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal terdapat daerah Pemilihan yang tidak dapat menggunakan sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan secara berjenjang pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Article 78
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau PPK menyiapkan ruang dan perlengkapan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
Article 79
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan Saksi pada setiap tingkatan yang hadir dengan menggunakan alat tulis masing-masing.
(2) Penyerahan salinan formulir kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring.
(3) Penyerahan kotak suara sesuai dengan tingkatannya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan menyemprot kotak suara dengan disinfektan sebelum diserahkan.
Article 80
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau PPK dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Article 81
(1) Rapat pleno terbuka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dokumen salinan hasil rapat pleno terbuka Penetapan Hasil Pemilihan ditandatangani oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi pada setiap tingkatan yang hadir dengan menggunakan alat tulis masing-masing.
Article 82
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Article 83
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Lanjutan secara berjenjang pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dalam Kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan menggunakan sistem rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara atau dapat disampaikan melalui Media Daring yang memuat:
1. protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
2. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
dan
3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menghadirkan wakilnya paling banyak 2 (dua) orang; dan
b. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, peserta rapat, Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait yang hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal terdapat daerah Pemilihan yang tidak dapat menggunakan sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan secara berjenjang pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Article 78
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau PPK menyiapkan ruang dan perlengkapan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
Article 79
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan Saksi pada setiap tingkatan yang hadir dengan menggunakan alat tulis masing-masing.
(2) Penyerahan salinan formulir kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring.
(3) Penyerahan kotak suara sesuai dengan tingkatannya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan menyemprot kotak suara dengan disinfektan sebelum diserahkan.
Article 80
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau PPK dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
(1) Rapat pleno terbuka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dokumen salinan hasil rapat pleno terbuka Penetapan Hasil Pemilihan ditandatangani oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi pada setiap tingkatan yang hadir dengan menggunakan alat tulis masing-masing.
Article 82
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Article 83
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
BAB X
SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. metode langsung, meliputi:
1. forum warga;
2. komunikasi tatap muka;
3. rumah pintar pemilihan umum;
4. pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi; dan/atau
5. pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi;
dan
b. metode tidak langsung, meliputi:
1. media massa cetak, media elektronik, dan Media Daring;
2. media luar ruang yaitu brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk, baliho, billboard, dan/atau videotron;
3. laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
dan/atau
4. media sosial resmi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Article 85
(1) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa forum warga dan komunikasi tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan:
a. membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruang pertemuan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta pertemuan;
b. pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan
c. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
(2) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa rumah pintar pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 3 dilakukan dengan ketentuan:
a. memperhatikan kapasitas ruangan rumah pintar pemilihan umum pada masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan
c. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
(3) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi dan pembentukan agen- agen atau relawan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a angka 4 dan angka 5 dilakukan dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat; dan
b. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengoptimalkan pemanfaatan laman dan media sosial resmi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b.
Article 86
Article 87
(1) KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat, meliputi:
a. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, gelar budaya, dan/atau konser musik;
b. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, lari, dan/atau sepeda santai;
c. perlombaan; dan/atau
d. kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah.
(2) Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
(1) KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, penyedia dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi, penyortiran, pelipatan Surat Suara, pengesetan, pengepakan, pendistribusian, bongkar muat, penerimaan, dan penyimpanan perlengkapan Pemilihan, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. seluruh personel yang terlibat menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpihak, dan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;
b. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
c. menyediakan sarana sanitasi berupa tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; dan
d. membersihkan dan menyemprot area produksi dan tempat penyimpanan perlengkapan Pemilihan dengan menggunakan disinfektan secara berkala.
(2) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan perlengkapan Pemilihan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pemerintah daerah setempat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan pelayanan atau konsultasi dalam proses Pemilihan Serentak Lanjutan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye atau Penghubung Pasangan Calon melalui:
a. tatap muka di kantor KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. telepon;
c. surat elektronik;
d. Media Daring; dan/atau
e. media komunikasi lainnya.
Article 90
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai dengan tingkatannya dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) KPU Provinsi dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam penyediaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(4) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara
sesuai dengan tingkatannya dalam penyelenggaraan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(5) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 91
Article 92
Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengakibatkan tidak memenuhi kuorum, pelaksanaan tugas diambil alih oleh:
a. PPK untuk PPS;
b. KPU Kabupaten/Kota untuk PPK;
c. KPU Provinsi untuk KPU Kabupaten/Kota; dan
d. KPU untuk KPU Provinsi.
Article 93
Dalam hal terdapat anggota PPK, PPS, KPPS, sekretariat PPK, sekretariat PPS, PPDP, dan petugas ketertiban TPS yang sakit atau meninggal dunia karena melaksanakan tugas, diberikan santunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 94
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya untuk melakukan pencairan dana hibah Pemilihan Serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 95
(1) KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk mendukung kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak Lanjutan sebelum tahapan Pemilihan dilanjutkan.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan anggaran dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan tingkatannya mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Media Daring.
Article 96
(1) Dalam hal tidak tersedia tambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan, pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai kemampuan keuangan negara.
(2) Tata cara pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh KPU.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 566) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1498);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 819) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1676);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2017 Nomor 826) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 159);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 827);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 828);
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1249);
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara
Tahun 2017 Nomor 1250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1499);
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 142);
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 143); dan
10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1314), dinyatakan masih tetap berlaku.
Article 99
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
(2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;
b. secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas;
d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi:
1. PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
2. PPDP yang sedang melaksanakan Coklit;
3. KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
e. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
f. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
g. pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;
h. pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
i. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;
j. pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;
k. tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;
l. penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;
m. sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
dan
n. pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.
(3) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
(4) Penerapan protokol kesehatan untuk Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikelompokkan berdasarkan pada titik kritis penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:
a. kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan dengan Pemilih, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya;
b. kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP atau KPPS;
c. kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan
d. kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
(5) Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair;
b. sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus;
c. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;
d. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarorang dalam penerimaan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, meliputi:
1. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;
2. personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; dan
3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya;
e. pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen;
f. penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen
dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
g. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;
h. dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;
i. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer); dan
j. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya.
Kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
a. membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, meliputi:
1. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS sesuai tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya;
2. Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon;
3. Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, paling banyak 2 (dua) orang;
4. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon;
5. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 (dua) orang;
6. lembaga atau instansi terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang; dan/atau
7. masyarakat dan/atau pihak terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta;
b. seluruh peserta dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum dimulainya kegiatan dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
c. posisi kursi dan meja antarpeserta diatur dengan jarak paling kurang 1 (satu) meter;
d. setiap peserta dan personel yang bertugas dalam rapat pleno mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan;
e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta;
f. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya;
g. apabila rapat pleno terbuka melibatkan berkas yang diterima, berkas disterilisasi sebelum digunakan dengan memperhatikan keamanan berkas agar tidak rusak;
h. menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan;
i. menghimbau peserta untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
j. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan pendaftaran Pasangan Calon, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pasangan Calon,
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK, penetapan hasil Pemilihan dan Pasangan Calon terpilih; dan
k. penyediaan sarana untuk melihat dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan, atau melalui Media Daring.
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan persiapan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mekanisme:
a. penyusunan program dan anggaran dilakukan dengan mekanisme:
1. menyesuaikan kebutuhan untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembukaan kembali anggaran apabila anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan telah dibekukan;
3. melakukan perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah apabila belum tersedia anggaran untuk penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
4. jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 terdapat penambahan komponen barang/jasa yang menimbulkan pembiayaan, maka dilakukan optimalisasi pagu anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati;
5. jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tidak dapat dilakukan optimalisasi pagu anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah untuk membahas ketersediaan pendanaan Pemilihan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan dalam negeri, dan hasil koordinasi disampaikan kepada menteri yang membidangi urusan keuangan;
6. rapat koordinasi dalam penyusunan anggaran dan revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 5 dapat dilakukan melalui Media Daring atau pertemuan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
7. pemenuhan anggaran dan kebutuhan barang/jasa Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
b. melaksanakan pelantikan PPK dan PPS, atau mengaktifkan kembali PPK dan PPS yang telah dilantik dan ditunda masa kerjanya, serta membentuk KPPS;
c. penyerahan data Pemilih pemula tambahan; dan
d. penyuluhan atau bimbingan teknis kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan melalui Media Daring.
(1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pelantikan anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelantikan dilaksanakan secara bergelombang dengan membatasi jumlah peserta yang dilantik;
b. pembatasan jumlah peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja anggota PPS sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, dan kesiapan personil
KPU Kabupaten/Kota yang melakukan pelantikan serta anggota PPS yang dilantik; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melantik anggota PPS di masing-masing kecamatan yang berbeda dengan memperhatikan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan pelantikan PPS melalui Media Daring.
(3) Dalam hal kondisi sarana dan prasarana daerah setempat tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPU Kabupaten/Kota dapat melimpahkan wewenang pelaksanaan pelantikan anggota PPS kepada ketua PPK.
(4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pelantikan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
keputusan pengangkatan anggota PPS kepada masing-masing anggota PPS melalui PPK dengan mekanisme:
a. menyampaikan naskah asli kepada PPS melalui PPK dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
atau
b. menyampaikam salinan naskah elektronik melalui Media Daring.
(5) Bimbingan teknis bagi anggota PPK dan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan memperhatikan prokotol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(6) Dalam hal kondisi geografis dan situasi daerah setempat tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan bimbingan teknis secara langsung, KPU Kabupaten/Kota dapat:
a. melimpahkan wewenang pelaksanaan bimbingan teknis kepada ketua PPK; atau
b. melaksanakan bimbingan teknis melalui Media Daring.
(7) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (6) huruf a ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(8) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan pengangkatan anggota PPS kepada masing-masing anggota PPS yang bersangkutan melalui PPK dalam bentuk:
a. naskah asli yang disampaikan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
b. salinan naskah elektronik yang disampaikan melalui Media Daring.
(9) Anggota PPS yang telah menerima salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menandatangani pakta integritas dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dalam bentuk:
a. salinan naskah elektronik yang disampaikan melalui Media Daring; atau
b. naskah asli yang disampaikan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1) Dalam hal pendukung:
a. sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); atau
b. tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi pendukung memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk dilakukan verifikasi faktual.
(2) Bagi pendukung yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sakit dari instansi berwenang berupa surat keterangan dari Rumah Sakit, surat keterangan dari dokter yang merawat, atau surat pernyataan sedang dalam perawatan.
(3) Bagi pendukung yang tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal
Pasangan Calon dapat menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pendukung yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia ditemui oleh PPS.
(4) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Media Daring dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara luring (offline).
(5) Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak terpenuhi, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi faktual melalui Media Daring terhadap pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan terhadap pendukung yang sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, dilakukan dengan mekanisme:
a. pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. dalam hal pendukung tidak dapat mengunduh Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, pendukung dapat membuat format lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan sendiri sepanjang substansinya sama
dengan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan ditandatangani oleh pendukung;
dan
c. pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring kepada PPS paling lambat sampai dengan masa verifikasi faktual berakhir.
(8) Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungannya melalui teknologi informasi tetapi tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
(1) Dalam hal pendukung:
a. sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); atau
b. tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi pendukung memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk dilakukan verifikasi faktual.
(2) Bagi pendukung yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sakit dari instansi berwenang berupa surat keterangan dari Rumah Sakit, surat keterangan dari dokter yang merawat, atau surat pernyataan sedang dalam perawatan.
(3) Bagi pendukung yang tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal
Pasangan Calon dapat menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pendukung yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia ditemui oleh PPS.
(4) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Media Daring dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara luring (offline).
(5) Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak terpenuhi, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi faktual melalui Media Daring terhadap pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan terhadap pendukung yang sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, dilakukan dengan mekanisme:
a. pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. dalam hal pendukung tidak dapat mengunduh Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, pendukung dapat membuat format lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan sendiri sepanjang substansinya sama
dengan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan ditandatangani oleh pendukung;
dan
c. pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring kepada PPS paling lambat sampai dengan masa verifikasi faktual berakhir.
(8) Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungannya melalui teknologi informasi tetapi tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
(1) Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lokasi TPS berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala;
b. ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak antarpetugas dan Pemilih yang ada di dalam dan diluar TPS;
c. pengaturan jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dengan menerapkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
d. pengaturan jarak antar-Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara paling kurang 1 (satu) meter;
e. perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan;
f. perlengkapan tambahan yaitu tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS;
dan
g. penyediaan tempat pembuangan sampah.
(3) Pelaksanaan tugas anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
a. KPPS mengingatkan kepada seluruh Pemilih dan seluruh pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. anggota KPPS mengatur jarak duduk Pemilih dan memastikan Pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada saat masuk dan keluar TPS;
c. anggota KPPS memberikan sarung tangan sekali pakai kepada Pemilih;
d. anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta;
e. anggota KPPS memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada Pemilih yang belum mengenakan masker sebelum memasuki TPS;
f. KPPS melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik; dan
g. petugas ketertiban TPS melakukan penyemprotan disinfektan seluruh perlengkapan Pemungutan Suara di TPS.
(1) Jumlah Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2) Sebelum Pemilih memasuki TPS, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(3) Dalam hal terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS;
b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS;
c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS;
d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya Pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping Pemilih;
e. pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
f. setelah memberikan suara, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta.
(4) Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.
(5) Dalam hal terdapat Saksi dan Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, Saksi dan Pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan diganti Saksi dan Pengawas TPS lainnya.
(6) Dalam hal pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara terdapat Pemilih, Saksi atau Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, KPPS melaporkan kepada PPS untuk dilakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menghimbau kepada Pemilih untuk tidak berkerumun di lingkungan TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara.
(1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
(2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:
a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.
(4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:
a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan
c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(1) Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lokasi TPS berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala;
b. ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak antarpetugas dan Pemilih yang ada di dalam dan diluar TPS;
c. pengaturan jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dengan menerapkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
d. pengaturan jarak antar-Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara paling kurang 1 (satu) meter;
e. perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan;
f. perlengkapan tambahan yaitu tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS;
dan
g. penyediaan tempat pembuangan sampah.
(3) Pelaksanaan tugas anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
a. KPPS mengingatkan kepada seluruh Pemilih dan seluruh pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. anggota KPPS mengatur jarak duduk Pemilih dan memastikan Pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada saat masuk dan keluar TPS;
c. anggota KPPS memberikan sarung tangan sekali pakai kepada Pemilih;
d. anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta;
e. anggota KPPS memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada Pemilih yang belum mengenakan masker sebelum memasuki TPS;
f. KPPS melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik; dan
g. petugas ketertiban TPS melakukan penyemprotan disinfektan seluruh perlengkapan Pemungutan Suara di TPS.
(1) Jumlah Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2) Sebelum Pemilih memasuki TPS, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(3) Dalam hal terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS;
b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS;
c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS;
d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya Pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping Pemilih;
e. pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
f. setelah memberikan suara, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta.
(4) Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.
(5) Dalam hal terdapat Saksi dan Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, Saksi dan Pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan diganti Saksi dan Pengawas TPS lainnya.
(6) Dalam hal pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara terdapat Pemilih, Saksi atau Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, KPPS melaporkan kepada PPS untuk dilakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menghimbau kepada Pemilih untuk tidak berkerumun di lingkungan TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara.
(1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
(2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:
a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.
(4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:
a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan
c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(1) Pendaftaran pemantau Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan dilakukan dengan metode:
a. pendaftaran secara langsung; atau
b. pendaftaran melalui Media Daring.
(2) Pendaftaran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di kantor:
a. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; dan
b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan untuk pemantau Pemilihan dalam negeri, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Pendaftaran melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme:
a. calon pendaftar mengunduh formulir pendaftaran melalui laman:
1. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; atau
2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan, untuk pemantau Pemilihan dalam negeri; dan
b. calon pendaftar menyampaikan dokumen pendaftaran secara fisik kepada:
1. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; atau
2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan, untuk pemantau Pemilihan dalam negeri,
melalui jasa pengiriman atau secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Dalam hal terdapat perbaikan dokumen persyaratan, perbaikan dilakukan dengan metode:
a. secara langsung; atau
b. melalui Media Daring.
(5) Perbaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menyerahkan perbaikan dokumen secara langsung ke kantor:
a. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; atau
b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan untuk pemantau Pemilihan dalam negeri, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(6) Perbaikan melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan mekanisme:
a. mengirim perbaikan dokumen melalui surat elektronik atau Media Daring; dan
b. mengirim perbaikan dokumen melalui jasa pengiriman, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(7) KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan dokumen persyaratan yang sudah dinyatakan lengkap dan sudah terakreditasi melalui laman KPU, KPU Provinsi atau laman KPU Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal terdapat anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali karena
alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota PPK atau PPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPDP yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian PPDP yang bersangkutan berdasarkan usulan PPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan.
(5) Anggota KPPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal terdapat anggota KPPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, Ketua KPPS MENETAPKAN pembagian tugas anggota KPPS.
(7) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.