Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam hal pada saat pengaktifan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdapat anggota PPK dan PPS yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian antarwaktu anggota PPK dan PPS.
(2) Penggantian antarwaktu anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction
