Correct Article 91
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam hal terdapat anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang bersangkutan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali karena
alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota PPK atau PPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPDP yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian PPDP yang bersangkutan berdasarkan usulan PPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan.
(5) Anggota KPPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian, kecuali karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal terdapat anggota KPPS yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, Ketua KPPS MENETAPKAN pembagian tugas anggota KPPS.
(7) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, pendukung Pasangan Calon dan pihak terkait lainnya yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
