Correct Article 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) PPS melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPDP, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPS menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
