Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak Lanjutan, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT berdasarkan rekapitulasi DPT dari KPU Kabupaten/Kota, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasi DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU;
b. Bawaslu Provinsi;
c. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
d. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
