Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
(2) PPDP melakukan Coklit dengan menemui Pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf f, huruf, h, dan huruf j.
(3) PPDP berkoordinasi dengan petugas rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sebelum dan setelah melakukan Coklit dengan memperhatikan kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
(4) PPDP dapat memutakhirkan daftar Pemilih berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain, dan tambahan Pemilih berdasarkan masukan pada saat Coklit.
(5) Tambahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penambahan Pemilih yang belum tercatat dalam formulir Model A-KWK dan masih memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(6) PPDP menyampaikan kepada PPS dokumen hasil kegiatan Coklit, meliputi:
a. formulir Model A-KWK yang telah digunakan;
b. formulir Model A.A-KWK;
c. formulir Model A.A.1-KWK; dan
d. formulir Model A.A.3-KWK, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
