Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPS, Panwaslu Kecamatan, dan perwakilan Partai Politik.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kecamatan; dan
d. perwakilan Partai Politik, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
