Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) PPK melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan setelah menerima rekapitulasi DPS hasil perbaikan dari PPS, dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPS, Panwaslu Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPK menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota;
c. Panwaslu Kecamatan; dan
d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon,
dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
