Correct Article 79
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan Saksi pada setiap tingkatan yang hadir dengan menggunakan alat tulis masing-masing.
(2) Penyerahan salinan formulir kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau dapat menggunakan Media Daring.
(3) Penyerahan kotak suara sesuai dengan tingkatannya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan menyemprot kotak suara dengan disinfektan sebelum diserahkan.
Your Correction
