Correct Article 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
b. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS.
(3) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
c. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. PPK.
(4) Rapat pleno KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon;
c. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi; dan
d. KPU Kabupaten/Kota.
(5) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno terbuka dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4).
Your Correction
