Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Rapat pleno PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon; b. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS. (3) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon; c. 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. PPK. (4) Rapat pleno KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) orang tim Penghubung Bakal Pasangan Calon; c. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi; dan d. KPU Kabupaten/Kota. (5) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno terbuka dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction