Correct Article 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait dengan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual, dan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual perbaikan Bakal Pasangan Calon perseorangan melalui:
a. tatap muka dengan membatasi peserta bimbingan teknis dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. Media Daring.
Your Correction
