Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. pembentukan PPS, KPPS, dan PPDP; b. pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; c. pencalonan; d. kampanye; e. pelaporan dana Kampanye; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan; h. sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat; dan i. pengamanan perlengkapan Pemilihan.
Your Correction