Correct Article 95
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk mendukung kebutuhan anggaran Pemilihan Serentak Lanjutan sebelum tahapan Pemilihan dilanjutkan.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketersediaan anggaran dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan tingkatannya mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Media Daring.
Your Correction
