Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota mengaktifkan kembali anggota PPK dan anggota PPS yang masa kerjanya ditunda akibat penundaan tahapan Pemilihan serentak. (2) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Your Correction