Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
KPU Kabupaten/Kota membentuk PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan mekanisme sebagai berikut:
a. calon anggota PPS menyampaikan dokumen persyaratan PPS dalam bentuk:
1. salinan naskah elektronik melalui Media Daring; dan
2. naskah asli yang disampaikan langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan seleksi tertulis dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dilaksanakan menggunakan Media Daring;
c. apabila KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menyelenggarakan seleksi tertulis melalui Media Daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, seleksi tertulis dapat dilaksanakan secara manual dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
d. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan seleksi wawancara dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
e. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota PPS hasil seleksi dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon anggota PPS hasil seleksi di:
1. laman KPU Kabupaten/Kota;
2. media sosial KPU Kabupaten/Kota;
3. papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
4. tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik;
g. KPU Kabupaten/Kota dapat menyerahkan
naskah elektronik Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e melalui Media Daring kepada anggota PPS melalui PPK; dan
h. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pelantikan anggota PPS dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
