Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pendukung: a. sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); atau b. tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon memfasilitasi pendukung memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon untuk dilakukan verifikasi faktual. (2) Bagi pendukung yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sakit dari instansi berwenang berupa surat keterangan dari Rumah Sakit, surat keterangan dari dokter yang merawat, atau surat pernyataan sedang dalam perawatan. (3) Bagi pendukung yang tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pendukung yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersedia ditemui oleh PPS. (4) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara luring (offline). (5) Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim Penghubung Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi faktual melalui Media Daring terhadap pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan terhadap pendukung yang sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, dilakukan dengan mekanisme: a. pendukung mengisi dan menandatangani Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang diunduh melalui laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. dalam hal pendukung tidak dapat mengunduh Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, pendukung dapat membuat format lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan sendiri sepanjang substansinya sama dengan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan ditandatangani oleh pendukung; dan c. pendukung menyampaikan Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang telah ditandatangani dengan mengirimkan melalui surat elektronik atau Media Daring kepada PPS paling lambat sampai dengan masa verifikasi faktual berakhir. (8) Dalam hal pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungannya melalui teknologi informasi tetapi tidak melaksanakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
Your Correction