Correct Article 69
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Ketua KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lokasi TPS berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala;
b. ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak antarpetugas dan Pemilih yang ada di dalam dan diluar TPS;
c. pengaturan jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dengan menerapkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter;
d. pengaturan jarak antar-Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara paling kurang 1 (satu) meter;
e. perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan;
f. perlengkapan tambahan yaitu tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS;
dan
g. penyediaan tempat pembuangan sampah.
(3) Pelaksanaan tugas anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
a. KPPS mengingatkan kepada seluruh Pemilih dan seluruh pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. anggota KPPS mengatur jarak duduk Pemilih dan memastikan Pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada saat masuk dan keluar TPS;
c. anggota KPPS memberikan sarung tangan sekali pakai kepada Pemilih;
d. anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta;
e. anggota KPPS memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada Pemilih yang belum mengenakan masker sebelum memasuki TPS;
f. KPPS melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik; dan
g. petugas ketertiban TPS melakukan penyemprotan disinfektan seluruh perlengkapan Pemungutan Suara di TPS.
Your Correction
