Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, Pemerintah menyampaikan data Pemilih pemula tambahan untuk Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sesuai dengan perubahan hari Pemungutan Suara, secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain kepada KPU.
(2) KPU menyampaikan data Pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dari KPU, dan data Pemilih pemula tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formulir Model A-KWK.
(4) Penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama;
b. tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda;
c. memudahkan Pemilih;
d. aspek geografis; dan/atau
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk hardcopy;
dan
b. PPK dan PPS dalam bentuk softcopy, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
