Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meliputi: 1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 (tiga) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; 2. umbul-umbul paling banyak 10 (sepuluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan 3. spanduk 1 (satu) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. b. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh Pasangan Calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction