Correct Article 77
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Lanjutan secara berjenjang pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dalam Kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan menggunakan sistem rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, atau PPK wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara atau dapat disampaikan melalui Media Daring yang memuat:
1. protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
2. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;
dan
3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menghadirkan wakilnya paling banyak 2 (dua) orang; dan
b. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, peserta rapat, Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait yang hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal terdapat daerah Pemilihan yang tidak dapat menggunakan sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan secara berjenjang pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan, dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
