Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dokumen persyaratan calon dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan calon pada masa perbaikan, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Ketentuan mengenai penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon. (3) Ketentuan mengenai penelitian persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penelitian perbaikan persyaratan calon.
Your Correction