Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh PPDP, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan perwakilan Partai Politik.
(3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PPS menyampaikan hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. PPK;
b. KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
c. Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
d. perwakilan Partai Politik, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
