Correct Article 56
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyediakan siaran langsung kegiatan pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon dan pengundian nomor urut Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media massa, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.
Your Correction
