Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tidak tersedia tambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan, pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai kemampuan keuangan negara. (2) Tata cara pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan kegiatan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction