Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS dalam rapat pleno terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dan perwakilan Partai Politik. (3) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait dengan pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno dilakukan dengan memperhatikan unsur perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. KPU Provinsi; b. KPU melalui KPU Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. perwakilan Partai Politik; dan e. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction