Correct Article 74
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pemberian suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan; dan
b. anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.
(2) Pemilih yang telah selesai memberikan suara membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.
(3) Pemilih yang telah memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendatangi anggota KPPS yang bertempat di dekat pintu keluar TPS, untuk diberikan
tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta, sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
(4) Pemilih yang telah selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di lingkungan TPS.
Your Correction
