Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, penyedia dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi, penyortiran, pelipatan Surat Suara, pengesetan, pengepakan, pendistribusian, bongkar muat, penerimaan, dan penyimpanan perlengkapan Pemilihan, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan ketentuan sebagai berikut: a. seluruh personel yang terlibat menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpihak, dan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai; b. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya; c. menyediakan sarana sanitasi berupa tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; dan d. membersihkan dan menyemprot area produksi dan tempat penyimpanan perlengkapan Pemilihan dengan menggunakan disinfektan secara berkala. (2) KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan perlengkapan Pemilihan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pemerintah daerah setempat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Your Correction