Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, PPS membentuk PPDP dengan mekanisme sebagai berikut:
a. calon PPDP menyampaikan dokumen persyaratan PPDP dalam bentuk:
1. naskah elektronik melalui Media Daring; dan
2. naskah asli;
b. penyampaian dokumen persyaratan calon PPDP dalam bentuk naskah asli dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. PPS melaporkan usulan dan hasil verifikasi kelengkapan administrasi calon PPDP, serta calon PPDP terpilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Media Daring;
d. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN PPDP terpilih dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan PPDP terpilih di:
1. laman KPU Kabupaten/Kota;
2. media sosial KPU Kabupaten/Kota;
3. papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten/Kota;
4. kantor kecamatan;
5. kantor kelurahan/desa; dan
6. tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik; dan
f. KPU Kabupaten/Kota melalui PPS menyerahkan
naskah elektronik Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada PPDP melalui Media Daring.
(2) Syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(3) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Your Correction
