Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian laporan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasangan Calon menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK kepada: 1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melalui aplikasi Dana Kampanye; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK, LPSDK, dan LPPDK untuk disampaikan kepada Pasangan Calon melalui aplikasi Dana Kampanye; c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan Dana Kampanye Pasangan Calon kepada KAP yang ditunjuk melalui aplikasi Dana Kampanye; d. KAP menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut: 1. secara langsung oleh KAP atau melalui jasa pengiriman untuk hasil audit dalam bentuk naskah asli; dan 2. melalui surat elektronik untuk hasil audit dalam bentuk naskah asli elektronik; e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye dalam bentuk naskah asli kepada Pasangan Calon melalui jasa pengiriman atau petugas sekretariat KPU Provinsi atau sekretariat KPU Kabupaten/Kota dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; f. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian hasil audit sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Pasangan Calon dan meminta Pasangan Calon untuk menandatangani tanda terima tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8; g. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye pada: 1. laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 2. aplikasi Dana Kampanye; dan/atau 3. papan pengumuman; dan h. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan 1 (satu) rangkap hasil audit laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dalam bentuk salinan naskah elektronik kepada KPU melalui surat elektronik.
Your Correction