Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: a. membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, meliputi: 1. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS sesuai tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya; 2. Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon; 3. Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, paling banyak 2 (dua) orang; 4. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; 5. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya paling banyak 2 (dua) orang; 6. lembaga atau instansi terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang; dan/atau 7. masyarakat dan/atau pihak terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta; b. seluruh peserta dilakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum dimulainya kegiatan dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; c. posisi kursi dan meja antarpeserta diatur dengan jarak paling kurang 1 (satu) meter; d. setiap peserta dan personel yang bertugas dalam rapat pleno mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta sarung tangan jika diperlukan; e. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta; f. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya; g. apabila rapat pleno terbuka melibatkan berkas yang diterima, berkas disterilisasi sebelum digunakan dengan memperhatikan keamanan berkas agar tidak rusak; h. menghindari terjadinya kerumunan peserta di dalam dan di luar ruang kegiatan; i. menghimbau peserta untuk patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); j. penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan pendaftaran Pasangan Calon, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pasangan Calon, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK, penetapan hasil Pemilihan dan Pasangan Calon terpilih; dan k. penyediaan sarana untuk melihat dan mengikuti rapat pleno di luar ruangan, atau melalui Media Daring.
Your Correction