Correct Article 68
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);
b. Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;
d. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai;
e. menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarsemua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;
f. tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
g. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;
h. mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilih;
i. wajib menggunakan alat tulis masing-masing;
j. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan 1 (satu) kali selama tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan; dan
k. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
(2) Dalam hal terdapat wilayah yang tidak memiliki fasilitas untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
Your Correction
