Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran pemantau Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan dilakukan dengan metode: a. pendaftaran secara langsung; atau b. pendaftaran melalui Media Daring. (2) Pendaftaran secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di kantor: a. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; dan b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan untuk pemantau Pemilihan dalam negeri, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Pendaftaran melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme: a. calon pendaftar mengunduh formulir pendaftaran melalui laman: 1. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; atau 2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan, untuk pemantau Pemilihan dalam negeri; dan b. calon pendaftar menyampaikan dokumen pendaftaran secara fisik kepada: 1. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; atau 2. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan, untuk pemantau Pemilihan dalam negeri, melalui jasa pengiriman atau secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (4) Dalam hal terdapat perbaikan dokumen persyaratan, perbaikan dilakukan dengan metode: a. secara langsung; atau b. melalui Media Daring. (5) Perbaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menyerahkan perbaikan dokumen secara langsung ke kantor: a. KPU untuk pemantau Pemilihan asing; atau b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jenis Pemilihan untuk pemantau Pemilihan dalam negeri, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (6) Perbaikan melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan mekanisme: a. mengirim perbaikan dokumen melalui surat elektronik atau Media Daring; dan b. mengirim perbaikan dokumen melalui jasa pengiriman, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (7) KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan dokumen persyaratan yang sudah dinyatakan lengkap dan sudah terakreditasi melalui laman KPU, KPU Provinsi atau laman KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction