Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang ELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAMCORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, penyelenggaraaan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPS kepada PPDP dilakukan melalui Media Daring.
(2) Dalam hal PPS tidak dapat menyelenggarakan bimbingan teknis melalui Media Daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, bimbingan teknis dapat dilaksanakan melalui tatap muka secara langsung dengan menerapkan
protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction
