TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perguruan tinggi negeri;
b. perguruan tinggi kedinasan; dan/atau
c. perguruan tinggi swasta.
(3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Persyaratan bagi PNS untuk dapat ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar sebagai berikut:
a. berstatus PNS yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN;
b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai paling rendah baik;
c. mendapatkan surat keterangan diterima dari perguruan tinggi dan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa;
d. tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau
3. menjalalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
e. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
f. perjanjian Tugas Belajar yang sudah ditandatangani.
(1) Kepala Unit Kerja mengusulkan dan merekomendasikan pencalonan PNS Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR.
(2) Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyampaikan rekomendasi PNS Tugas Belajar kepada PPK atau Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan dengan keputusan.
PNS Tugas Belajar berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebelum pelaksanaan Tugas Belajar;
b. menyusun sasaran kinerja pegawai;
c. menandatangani surat perjanjian antara PNS Tugas Belajar dan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal saat melaksanakan Tugas Belajar;
e. menaati semua ketentuan Tugas Belajar termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan tempat melaksanakan Tugas Belajar dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa;
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap 6 (enam) bulan dalam bentuk laporan penilaian kinerja PNS kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai;
g. mengajukan permohonan perpanjangan apabila jangka waktu yang diberikan untuk melaksanakan Tugas Belajar belum dapat diselesaikan;
h. melaporkan hasil pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar;
i. menghadiri undangan kegiatan pemantauan dan evaluasi PNS Tugas Belajar;
j. menjaga nama baik BRIN di tempat PNS Tugas Belajar menjalankan Tugas Belajar;
k. melaksanakan ikatan dinas; dan
l. membayar ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan apabila PNS Tugas Belajar tidak melaksanakan ikatan dinas.
(1) PNS Tugas Belajar yang telah selesai menjalankan Tugas Belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selama melaksanakan ikatan dinas, PNS Tugas Belajar tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
(3) Ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di instansi pemerintah yang lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat:
a. jangka waktu ikatan dinas telah terpenuhi;
b. mencapai batas usia pensiun; atau
c. diberhentikan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS Tugas Belajar berhak mendapatkan penghasilan berupa:
a. gaji;
b. tunjangan kinerja; dan
c. hak lainnya yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa.
(2) Gaji dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Belajar diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Pemberi Beasiswa dan/atau sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
(2) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
(3) Selama melaksanakan Tugas Belajar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Tugas Belajar tidak diberikan penugasan lain, kecuali penugasan yang masuk dalam rangkaian pelaksanaan Tugas Belajar.
(1) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan
perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tugas Belajar berakhir.
(2) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari pembimbing akademik dan hasil pemantauan jika diperlukan.
(3) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Tugas Belajar dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tugas Belajar berakhir.
(4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari pembimbing akademik dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi.
(5) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap pengajuan perpanjangan dengan persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(6) Persetujuan perpanjangan Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria:
a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu; dan/atau
b. terdapat kondisi di luar kemampuan PNS Tugas Belajar yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian tugas.
(7) Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(8) Seluruh biaya yang diperlukan untuk perpanjangan Tugas Belajar dibebankan pada Pemberi Beasiswa atau pembiayaan lainnya.
(1) PNS Tugas Belajar dapat mengusulkan cuti akademik dengan menyampaikan surat persetujuan dari perguruan tinggi dan/atau Pemberi Beasiswa sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi dan/atau Pemberi Beasiswa.
(2) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang untuk MENETAPKAN status kepegawaian berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
(3) Keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan aktif kembali bekerja.
(4) PPK atau Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN kembali keputusan PNS Tugas Belajar setelah masa cuti akademik selesai.
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan kepala Unit
Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.
(2) Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar.
(3) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terbukti tidak memenuhi persyaratan pemberian Tugas Belajar;
b. sedang menjalani pidana penjara atau kurungan, dan/atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang;
c. sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara;
d. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah;
e. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS Tugas Belajar; dan/atau
f. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dinyatakan tidak bersalah, PNS yang bersangkutan dapat melanjutkan Tugas Belajar.
(1) Pelaksanaan Tugas Belajar dapat diberhentikan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang atas usulan kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan menyertakan alasan pemberhentian dan data dukung yang diperlukan.
(2) Alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. meninggal dunia, tewas, atau hilang;
b. tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar;
c. dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
d. tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar yang diikuti berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar dan/atau evaluasi oleh BRIN;
e. tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar secara berkala paling lama 1 (satu) tahun berturut-turut dan telah diberikan peringatan tertulis oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal Pegawai Tugas Belajar;
f. terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan tidak terselesaikannya Tugas Belajar sesuai waktu yang ditentukan; dan/atau
g. alasan lain yang ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Pembatalan dan pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(1) Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional yang mendapat Tugas Belajar diberhentikan dari jabatannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar.
(2) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan menjadi pegawai Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar, pembatalan, atau pemberhentian diusulkan pengangkatan kembali dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional.
(2) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan bagi PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia berdasarkan usulan PNS Tugas Belajar paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir.
(3) Pengusulan pengangkatan kembali pegawai karena pembatalan atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak diterimanya usulan dari kepala Unit Kerja atau Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1).
(4) Pengusulan pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan lowongan kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi pada unit organisasi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Kepala OR asal PNS Tugas Belajar.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k harus mengganti kerugian negara sesuai dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan Tugas Belajar.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan dan pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah selama melaksanakan Tugas Belajar.
(3) Tata cara penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi.
(2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. mendapat rekomendasi dari hasil pemantauan dan evaluasi; dan
b. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar BRIN.
(1) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diajukan PNS Tugas Belajar kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia paling lama 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar pada jenjang pendidikan awal berakhir.
(2) Masa ikatan dinas untuk Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diakumulasikan sejak awal mendapatkan penugasan belajar hingga berakhirnya masa Tugas Belajar.
(1) Tugas Belajar dapat dilaksanakan melalui program rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi perguruan tinggi yang diperuntukan bagi PNS yang akan melanjutkan jenjang ke program diploma empat atau program sarjana berdasarkan konversi kompetensi yang dilakukan oleh perguruan tinggi.
(3) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kesesuaian bidang pendidikan yang diambil dengan kegiatan Unit Kerja PNS Tugas Belajar.
(4) Program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
(1) PNS Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Ketentuan mengenai PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar program rekognisi pembelajaran lampau.
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi BRIN, PPK atau Pejabat yang Berwenang dapat menugaskan pegawai untuk melaksanakan pascasarjana berbasis riset.
(2) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program resmi dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(3) Pascasarjana berbasis riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
(1) PNS Tugas Belajar yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Ketentuan mengenai PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar yang melaksanakan pascasarjana berbasis riset.
(1) PNS Tugas Belajar peserta program pascasarjana berbasis riset pada perguruan tinggi luar negeri yang memiliki jadwal riset yang mewajibkan hadir di perguruan tinggi dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, diberikan penugasan untuk perkuliahan dan riset.
(2) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(3) Dalam hal kewajiban hadir pada perkuliahan dan riset di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, penugasan menggunakan skema Tugas Belajar luar negeri.
(1) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat menugaskan PNS untuk melaksanakan Tugas Belajar mandiri dengan pembiayaan sendiri.
(2) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai
batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.
(3) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
(4) Penugasan Tugas Belajar mandiri dilakukan dengan ketentuan:
a. akreditasi program studi minimal B atau baik sekali;
dan
b. jarak lokasi kerja dengan perguruan tinggi maksimal 60 km (enam puluh kilometer) dari lokasi kerja.
(5) Penugasan PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
(6) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar mandiri.
(7) PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak wajib melaksanakan ikatan dinas.
(1) PNS Tugas Belajar mandiri tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
(2) Ketentuan mengenai PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS Tugas Belajar mandiri.
(1) Dalam hal PNS Tugas Belajar belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian studi dengan status Tugas Belajar mandiri dengan posisi PNS Tugas Belajar di Dalam Negeri.
(2) Perpanjangan waktu penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan:
a. rekomendasi dari pembimbing akademik; dan/atau
b. hasil pemantauan dan evaluasi.
(3) Perpanjangan waktu penyelesaian studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, kecuali syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dapat langsung mengajukan Pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. mendapatkan beasiswa;
b. mendapatkan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja terkait; dan
c. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
(3) Peralihan Tugas Belajar menjadi Pegawai Pelatihan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.