Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat menugaskan PNS untuk melaksanakan Tugas Belajar mandiri dengan pembiayaan sendiri. (2) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. (3) Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan. (4) Penugasan Tugas Belajar mandiri dilakukan dengan ketentuan: a. akreditasi program studi minimal B atau baik sekali; dan b. jarak lokasi kerja dengan perguruan tinggi maksimal 60 km (enam puluh kilometer) dari lokasi kerja. (5) Penugasan PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan kepala Unit Kerja kepada Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (6) Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar mandiri. (7) PNS Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak wajib melaksanakan ikatan dinas.
Your Correction