Correct Article 50
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pendanaan Tugas Belajar atau Pelatihan yang diberikan oleh Pemberi Beasiswa berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. anggaran lain dari Pemberi Beasiswa.
(2) Pemberi Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari dalam negeri atau luar negeri.
Your Correction
