Correct Article 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) Pelatihan pascadoktoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, periset tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dan magang riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, dilaksanakan pada institusi luar negeri.
(2) Pascadoctoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh PNS yang telah lulus pendidikan S3 (doctor).
Your Correction
