Correct Article 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar, dapat langsung mengajukan Tugas Belajar berkelanjutan untuk paling banyak 1 (satu) kali pada jenjang pendidikan lebih tinggi.
(2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persyaratan:
a. mendapat rekomendasi dari hasil pemantauan dan evaluasi; dan
b. mendapat persetujuan PPK atau Pejabat yang Berwenang.
Your Correction
