Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar peserta program pascasarjana berbasis riset pada perguruan tinggi luar negeri yang memiliki jadwal riset yang mewajibkan hadir di perguruan tinggi dalam jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, diberikan penugasan untuk perkuliahan dan riset. (2) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. (3) Dalam hal kewajiban hadir pada perkuliahan dan riset di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, penugasan menggunakan skema Tugas Belajar luar negeri.
Your Correction