Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan bagi ASN untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Pelatihan sebagai berikut: a. berstatus ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan BRIN; b. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai minimal baik; c. Pelatihan yang dipilih harus: 1. sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Unit Kerja dan organisasi; 2. sesuai dengan bidang kepakaran/kompetensi yang dimiliki calon Pegawai Pelatihan; dan 3. dilaksanakan pada lembaga riset, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara Pelatihan di dalam negeri atau di luar negeri; d. mendapatkan: 1. penetapan penugasan Pelatihan dari PPK untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan; 2. penetapan penugasan dari Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 3. penetapan penugasan dari Kepala Unit Kerja untuk Pelatihan yang dilaksanakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan; e. lulus seleksi dari Pemberi Beasiswa; f. mendapatkan surat pernyataan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; g. tidak sedang: 1. terlibat dalam pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin; 2. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; dan/atau 4. menjalani pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural; dan h. perjanjian Pegawai Pelatihan yang telah ditandatangani.
Your Correction